Tempat Pemungutan Suara

REKAP DATA TPS SE-PPK CIDAUN
Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Cidaun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah ditetapkan menjadi 121 TPS yang semula 112 waktu Pemilihan Bupati Cianjur 2011. “Alhamdulillah Kecamatan Cidaun menambah menjadi 121 TPS dari 112 TPS sewaktu PILKADA Kab. Cianjur 2011” Kata Ketua PPK Cidaun Taufik Maulana. “Untuk rinciannya TPS-TPS mana yang bertambah dan TPS-TPS mana yang tetap itu berdasarkan hasil Kajian Para Penyelenggara PPK Kecamatan Cidaun berdasarkan dari Peta TPS dan Jumlah Penduduk Potensial Pemilih menurut Asumsi Pemerintahan Desa, serta mengacu pada RKA KPU Provinsi Jawa Barat” Lanjutnya.
Selanjutnya Jumlah penduduk potensial pemilih menurut asumsi pemerintahan desa bahwa Kecamatan Cidaun berjumlah 49.840 Jiwa pemilih. “Mudah-mudahan asumsi pemerintahan Desa ini tidak begitu berbeda jauh dengan DP4 Pilgub Jawa Barat 2013 nanti setalah DP4 turun ke tingkatan Pemutakhiran data di tiap-tiap RT/RW oleh PPDP yang insya allah menurut tahapan Pilgub Jawa Barat bahwa PPDP akan di bentuk dan dikukuhkan pada tanggal 8 November 2012” Lanjutnya disela-sela kerjaanya.
Pemutakhiran data pemilih ini akan di mutakhirkan nanti oleh Pentugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan akan di input melalui aplikasi oleh Petugas ODP PPK Kecamatan Cidaun yang di Koorditor oleh Kardiman, S.Pd.I Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Cidaun. (TIM PPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar