Jumat, 02 November 2012

Petugas Operator Data Pemilih (ODP) PPK Cidaun akan mengikuti Pelatihan Ulang di KPU Kab. Cianjur


PERSONIL PPK CIDAUN
Cidaun. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengundang Petugas ODP Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk  memantapkan pelatihan Pendataan Pemilih (04/11), setelah melaksanakan Pelatihan ODP PPK di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (24/10). Ketua PPK Kec. Cidaun Taufik Maulana menandaskan bahwa ujung tombak dalam pendataan dan pemutakhiran data pemilih berada di tangan PPK, PPS dan PPDP, dengan itu pula diharapkan petugas ODP di PPK untuk lebih berhati-hati dalam input data pemilih melalui aplikasi yang akan diberikan dan ditraining kembali oleh KPU Kab. Cianjur.
Aplikasi yang dibuat oleh KPU Provinsi masih dalam perbaikan dan dalam penyempurnaan, hal ini dikarenakan kendala waktu dalam pembuatan aplikasi tersebut. Salah satu contoh yang harus diperbaiki adalah dalam proses perbaikan data pemilih harus disesuaikan dengan Peraturan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 19 mengenai pendataan pemilih dan pemutakhiran data pemilih, ujar Kardiman Koordinator Petugas ODP PPK Kec. Cidaun yang akan dikirim untuk pelatihan ulang di KPU Kab. Cianjur.
Kendala yang dianalisa dari software tersebut yaitu fasilitas komputer yang ada di tingkat PPK dan PPS, karena software tersebut membutuhkan spesifikasi komputer yang lebih tinggi dari dual core. ini dikarenakan proses pembacaan dari data pemilih terlebih kalau di priview pemilih yang ada di TPS atau PPS. Sedangkan kondisi komputer yang ada di PPK sangat minim hal ini yang harusnya jadi perhatian khusus untuk KPU provinsi Jawa Barat bilamana ingin menjalankan aplikasi tersebut sampai tingkat PPK dan PPS atau PPDP."tambah Taufik.
Walau demikian aplikasi tersebut dapat membantu dalam pengolahan data pemilih sehingga tingkat kesalahan bisa diminimalisir dengan software tersebut. (TIM PPK CIDAUN)

Selasa, 30 Oktober 2012

Polda Siap Amankan Pilgub Jabar 2013

INILAH.COM, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jabar menggelar rapat koordinasi dengan Polda Jabar di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Rakor dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Jabar Kombes Pol Martanto untuk membahas rencana operasi pengamanan selama proses tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, anggota komisioner Ferdiman dan Iin Endah, Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman, serta Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Jabar Teppy Dharmawan.
Martanto menyatakan Polda Jabar menyambut baik permintaan KPU Jabar yang menginginkan pengamanan dari aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilgub, dari tahapan awal hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Polda Jabar berjanji akan melakukan koordinasi secara internal untuk mengerahkan jajaran Polda guna mengamankan pesta demokrasi rakyat Jawa Barat,” ucap Martanto dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Sabtu (29/9/2012).
Martanto meminta KPU Jabar untuk selalu mengadakan komunikasi dan memberikan informasi dengan aparat kepolisian di lapangan. Tujuannya agar situasi dan kondisi KPU dan lingkungan masyarakat terjaga dan senantiasa kondusif.
“Keamanan tidak akan berdiri sendiri tanpa koordinasi dengan penyelenggara Pilgub, dalam hal ini KPU Jabar. Saya meminta bantuan agar membatasi jumlah massa yang menyalurkan aspirasi dan membatasi pula tim kampanye yang mengawal bakal pasangan calon yang datang atau mendaftarkan pencalonannya ke KPU. Waktu mendaftar diusahakan tidak bersamaan,” pintanya.
Dia menegaskan, Polda Jabar akan melakukan survei lapangan untuk menyusun strategi pengamanan lebih intensif dan konprehensif, mulai pendaftaran bakal calon pasangan perseorangan pada 1 s.d. 5 Oktober 2013, mengamankan dokumen dukungan, mengefektifkan sterilisasi lokasi pada saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sampai membagi tugas aparat keamanan untuk berjaga di PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan/desa, bahkan sampai di TPS (tempat pemungutan suara).[jul]

Senin, 29 Oktober 2012

TUGAS DAN WEWENANG KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

TAUFIK MAULANA (KETUA PPK CIDAUN)
Berikut tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang biasa disingkat/ dikenal dengan PPK, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah :
  1. Membantu KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;  
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 4    (empat)  dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 6);
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta pemilu;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan  segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Ketua PPK dalam Pilgub Jabar 2013 adalah :
  1. Memimpin kegiatan PPK;
  2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. Mengawasi kegiatan PPS;
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
  6. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan tugas Anggota PPK yang lainnya yaitu :
  1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
  2. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
  5. Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
 Yang terakhir, mengenai Rapat PPK sebagai berikut :
  1. Tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
  2. Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
  3. Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  6. Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
  7. Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  8. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan  secara musyawarah untuk mufakat; dan
  9. Apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.