Berikut tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang biasa
disingkat/ dikenal dengan PPK, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU
Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah :
- Membantu KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 6);
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta pemilu;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memimpin kegiatan PPK;
- Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
- Mengawasi kegiatan PPS;
- Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
- Menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
- Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
- Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
- Tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
- Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
- Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
- Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
- Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
- Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat; dan
- Apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar