Jumat, 02 November 2012

Petugas Operator Data Pemilih (ODP) PPK Cidaun akan mengikuti Pelatihan Ulang di KPU Kab. Cianjur


PERSONIL PPK CIDAUN
Cidaun. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar mengundang Petugas ODP Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk  memantapkan pelatihan Pendataan Pemilih (04/11), setelah melaksanakan Pelatihan ODP PPK di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (24/10). Ketua PPK Kec. Cidaun Taufik Maulana menandaskan bahwa ujung tombak dalam pendataan dan pemutakhiran data pemilih berada di tangan PPK, PPS dan PPDP, dengan itu pula diharapkan petugas ODP di PPK untuk lebih berhati-hati dalam input data pemilih melalui aplikasi yang akan diberikan dan ditraining kembali oleh KPU Kab. Cianjur.
Aplikasi yang dibuat oleh KPU Provinsi masih dalam perbaikan dan dalam penyempurnaan, hal ini dikarenakan kendala waktu dalam pembuatan aplikasi tersebut. Salah satu contoh yang harus diperbaiki adalah dalam proses perbaikan data pemilih harus disesuaikan dengan Peraturan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 19 mengenai pendataan pemilih dan pemutakhiran data pemilih, ujar Kardiman Koordinator Petugas ODP PPK Kec. Cidaun yang akan dikirim untuk pelatihan ulang di KPU Kab. Cianjur.
Kendala yang dianalisa dari software tersebut yaitu fasilitas komputer yang ada di tingkat PPK dan PPS, karena software tersebut membutuhkan spesifikasi komputer yang lebih tinggi dari dual core. ini dikarenakan proses pembacaan dari data pemilih terlebih kalau di priview pemilih yang ada di TPS atau PPS. Sedangkan kondisi komputer yang ada di PPK sangat minim hal ini yang harusnya jadi perhatian khusus untuk KPU provinsi Jawa Barat bilamana ingin menjalankan aplikasi tersebut sampai tingkat PPK dan PPS atau PPDP."tambah Taufik.
Walau demikian aplikasi tersebut dapat membantu dalam pengolahan data pemilih sehingga tingkat kesalahan bisa diminimalisir dengan software tersebut. (TIM PPK CIDAUN)

Selasa, 30 Oktober 2012

Polda Siap Amankan Pilgub Jabar 2013

INILAH.COM, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jabar menggelar rapat koordinasi dengan Polda Jabar di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Rakor dipimpin Kepala Biro Operasi Polda Jabar Kombes Pol Martanto untuk membahas rencana operasi pengamanan selama proses tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, anggota komisioner Ferdiman dan Iin Endah, Sekretaris KPU Jabar Heri Suherman, serta Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Jabar Teppy Dharmawan.
Martanto menyatakan Polda Jabar menyambut baik permintaan KPU Jabar yang menginginkan pengamanan dari aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilgub, dari tahapan awal hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Polda Jabar berjanji akan melakukan koordinasi secara internal untuk mengerahkan jajaran Polda guna mengamankan pesta demokrasi rakyat Jawa Barat,” ucap Martanto dalam rilis yang diterima INILAH.COM, Sabtu (29/9/2012).
Martanto meminta KPU Jabar untuk selalu mengadakan komunikasi dan memberikan informasi dengan aparat kepolisian di lapangan. Tujuannya agar situasi dan kondisi KPU dan lingkungan masyarakat terjaga dan senantiasa kondusif.
“Keamanan tidak akan berdiri sendiri tanpa koordinasi dengan penyelenggara Pilgub, dalam hal ini KPU Jabar. Saya meminta bantuan agar membatasi jumlah massa yang menyalurkan aspirasi dan membatasi pula tim kampanye yang mengawal bakal pasangan calon yang datang atau mendaftarkan pencalonannya ke KPU. Waktu mendaftar diusahakan tidak bersamaan,” pintanya.
Dia menegaskan, Polda Jabar akan melakukan survei lapangan untuk menyusun strategi pengamanan lebih intensif dan konprehensif, mulai pendaftaran bakal calon pasangan perseorangan pada 1 s.d. 5 Oktober 2013, mengamankan dokumen dukungan, mengefektifkan sterilisasi lokasi pada saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, sampai membagi tugas aparat keamanan untuk berjaga di PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan/desa, bahkan sampai di TPS (tempat pemungutan suara).[jul]

Senin, 29 Oktober 2012

TUGAS DAN WEWENANG KETUA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

TAUFIK MAULANA (KETUA PPK CIDAUN)
Berikut tugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau yang biasa disingkat/ dikenal dengan PPK, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah :
  1. Membantu KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;  
  2. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada angka 4    (empat)  dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada angka 6);
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta pemilu;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan  segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas Ketua PPK dalam Pilgub Jabar 2013 adalah :
  1. Memimpin kegiatan PPK;
  2. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
  3. Mengawasi kegiatan PPS;
  4. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 atau sesuai dengan tingkatannya;
  6. Menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi yang mewakili saksi-saksi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 yang hadir; dan
  7. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan tugas Anggota PPK yang lainnya yaitu :
  1. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
  2. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPK;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan; dan
  5. Dalam melaksanakan tugas, anggota PPK bertanggungjawab kepada ketua PPK.
 Yang terakhir, mengenai Rapat PPK sebagai berikut :
  1. Tugas ketua PPK dilaksanakan dalam rapat PPK;
  2. Rapat dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan ketua PPK;
  3. Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat;
  4. Dalam rapat dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Rapat PPK diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
  6. Setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat PPK;
  7. Setiap anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
  8. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan  secara musyawarah untuk mufakat; dan
  9. Apabila dalam rapat PPK tidak dapat diambil suatu keputusan secara musyawarah mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Rabu, 24 Oktober 2012

TPS DI PPK CIDAUN 121 TPS


DATA TPS PPK CIDAUN

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Cidaun untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sudah ditetapkan menjadi 121 TPS yang semula 112 waktu Pemilihan Bupati Cianjur 2011. “Alhamdulillah Kecamatan Cidaun menambah menjadi 121 TPS dari 112 TPS sewaktu PILKADA Kab. Cianjur 2011” Kata Ketua PPK Cidaun Taufik Maulana. “Untuk rinciannya TPS-TPS mana yang bertambah dan TPS-TPS mana yang tetap itu berdasarkan hasil Kajian Para Penyelenggara PPK Kecamatan Cidaun berdasarkan dari Peta TPS dan Jumlah Penduduk Potensial Pemilih menurut Asumsi Pemerintahan Desa, serta mengacu pada RKA KPU Provinsi Jawa Barat” Lanjutnya.
Selanjutnya Jumlah penduduk potensial pemilih menurut asumsi pemerintahan desa bahwa Kecamatan Cidaun berjumlah 49.840 Jiwa pemilih. “Mudah-mudahan asumsi pemerintahan Desa ini tidak begitu berbeda jauh dengan DP4 Pilgub Jawa Barat 2013 nanti setalah DP4 turun ke tingkatan Pemutakhiran data di tiap-tiap RT/RW oleh PPDP yang insya allah menurut tahapan Pilgub Jawa Barat bahwa PPDP akan di bentuk dan dikukuhkan pada tanggal 8 November 2012” Lanjutnya disela-sela kerjaanya.
Pemutakhiran data pemilih ini akan di mutakhirkan nanti oleh Pentugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan akan di input melalui aplikasi oleh Petugas ODP PPK Kecamatan Cidaun yang di Koorditor oleh Kardiman, S.Pd.I Anggota Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu PPK Cidaun.

Pemilih Potensial Cianjur Capai 2 Juta Jiwa

INILAH.COM, Cianjur – Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kabupaten Cianjur untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013 diperkirakan mencapai lebih kurang 2juta jiwa.
Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur masih memprosesnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur Hilman Kurnia Rahdian mengatakan, pihaknya belum bisa menyerahkan DP4 Pilgub Jabar 2013 lantaran masih dalam proses. Belum lama ini kaitan DP4 itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat Jawa Barat di Bandung.
“Untuk sementara, berdasarkan data yang ada, diperkirakan DP4 untuk Pilgub Jabar 2013 sebanyak lebih kurang 2juta,”kata Hilman kepada INILAH.COM, Jumat (24/8/2012).
Nantinya, kata Hilman, DP4 itu akan diserahkan ke KPU dalam bentuk hardcopy, untuk selanjutnya akan diverifikasi kembali. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekretariat KPU. “Untuk verifikasi sendiri akan menggunakan data kependudukan dari e-KTP dan coklit (pencocokan dan penelitian). Secara umum data sendiri sudah ada di provinsi,”tukasnya. [ing]
------------------------------------------------------
Sumber : Inilah.Com

PPK se-Jawa Barat Dapat Pelatihan

INILAH, Bandung - Sebanyak 626 orang yang tercatat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Jawa Barat secara bergiliran mendapatkan pembekalan "Pelatihan Aplikasi Penyusunan Daftar Pemilih Operator Data Pemilih (ODP) tingkat PPK".
Kegiatan pelatihan digelar di Laboratorium Komputer (Comlabs) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca Kota Bandung, mulai Kamis (18/10/2012) hingga Kamis (25/10/2012).
Pada hari pertama, kegiatan diikuti sekitar 70 orang PPK dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kota Cirebon, dengan instruktur para personal struktural Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), serta didampingi pihak ITB Jose Carosta.
Komisioner merangkap Ketua Pokja Sosialisasi dan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Jabar Aang Ferdiman mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut KPU Jabar setelah memberikan pelatihan bagi petugas pendataan pemilih dari 26 kabupaten/kota di Jawa |Barat.
Sebelum melatih petugas KPU kabupaten/kota, KPU Jabar terlebih dulu menyertakan beberapa personelnya untuk dilatih di Comlabs ITB demi memperlancar mekanisme kerja pendataan dan pencatatan selama proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013.
"Sekalipun seluruh komponen penyelenggara Pilgub dari KPU Jabar hingga PPK telah mendapatkan pelatihan ODP, di lapangan nanti pasti banyak menemukan kendala dan ketidaksempurnaan dalam menjalankan tugasnya," kata Ferdiman saat ditemui di Sekretariat KPU Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (20/10/2012).
Kendati begitu, kata Ferdiman, disarankannya agar segenap perangkat KPU tidak merasa putus asa, tetap bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan prinsip kerja efisien, efektif dan akurat dalam merekap data.
Tujuannya agar sesuai yang telah diterima dari Paniti Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk nanti disusun bersama dengan KPU Jabar. [ito]
--------------------------------------------------------------------------------
Sumber : inilahjabar.com

Selasa, 25 September 2012

Hindarkan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berharap, tidak satupun penyelenggara Pemilu di Jawa Barat terkena permasalahan yang berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tidak kecuali di verifikasi faktual Parpol calon peserta Pemilu dan disemua tahapan penyelenggaraan Pemilu, baik di Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden maupun Pemilu Kepala Daerah.

“Kita KPU Jabar inginnya nol, tidak satupun penyelenggara Pemilu di Jawa Barat terkena permasalahan yang berkaitan kode etik,” Kata Komisioner KPU Prov Jabar, Teten Setiawan dalam arahannya pada Rapat Koordinasi dengan jajaran KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, persiapan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik (Parpol) di wilayah Prov Jabar calon peserta Pemilu 2014, di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang Bandung, Senin (24/9).

Kode etik Penyelenggara Pemilu, dikatakannya merupakan seperangkat prinsip moral atau nilai yang digunakan sebagai pedoman tingkah laku penyelenggara pemilu. Nilai tentang baik atau buruk yang terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. Ketidak cermatan, bisa terjaring dan dinyatakan melanggar terhadap sumpah dank ode etik penyelenggara Pemilu.

Ditandaskan Teten, apa yang sudah digariskan baik dalam sumpah/janji penyelenggara Pemilu dan dalam amanat Peraturan Bersama mengenai kode etik penyelengara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota pentingnya benar-benar memahami sehingga kedepan tidak ada perbuatan aneh sebagai tindaka pelanggaran kode etik. Terkait ini, KPU Jawa Barat menjamin untuk konsisten menjaga netralitas. Pernyataan sikap tegas KPU Jabar, terkait adanya kekhawatiran yang mengasumsikan, pencalonan dari unsur perseorangan bisa dimainkan. Dimainkan untuk mengganggu calon yang kuat dan memenangkan atau mendukung calon yang lain.
“Saya tegaskan itu. Netralitas itu bisa diukur.  Kami komit untuk melaksanakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terhadap sumpah dan janji, dan terhadap kode etik. Kalau ada perbuatan aneh, biasanya itu yang menyimpang,” ujar Teten.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dikatakannya sebagai pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu. Etika yang berpedoman kepada sumpah/janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Prinsip dasarnya, mentaati peraturan perundang-undangan, non partisan dan netral, transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan hak pilih, serta tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.

Berkenaan pelanggaran administrative Pemilu, diakuinya hingga kini pihaknya belum mendapat gambaran pasti apa yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi Pemilu, dipahami sebagai pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diluar tindak pidana Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu. “Definisinya seperti itu. Penyelesaian pelanggaran administratif, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Pelanggaran administrasi Pemilu, KPU yang menyelesaikan,”.

Terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dikatakannya, komitmen KPU Provinsi Jawa Barat khususnya dalam rangka supervisi  dan monitoring terhadap penyelenggaraan Pemilu Kada, bagaimana melakukan pencegahan pelanggaran dan mengatasi persoalan sengketa tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi. “Kalaupun sampai ke MK, dan putusan MK mengabulkan, jangan sampai KPU ikut terbawa-bawa.  Kita ingin, minimal tidak ada gugatan ke MK,”.

Teten juga mengingatkan, KPU Kabupaten dan Kota untuk kembali memahami perannya yang pokok sebagai bagian dari KPU RI.  Tidak terjebak dan lebih konsentrasi pada Pemilu Kepala Daerah, seolah-olah berdiri sendiri sebagai otorisator Pemilu Kada. Sementara amanat Undang Undang dan amanat Peraturan KPU, juga pesan lisan para Komisioner di Jakarta, tegas menyatakan KPU Provinsi,KPU Kabupaten dan KPU Kota adalah penyelenggara Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
   
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu jadi focus dan menarik dibicarakan, karena kini menurutnya sudah ada fenomena politik luar biasa, fenomena ketatanegaraan luar biasa sehubungan rencana pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk membentuk badan ad hoc, melakukan pemeriksaan di Provinsi untuk tingkatan tertentu. Lembaga ini, nantinya akan melibatkan KPU Provinsi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi yang diangkat menjadi tim pemeriksa ad hoc bersama dengan unsur perguruan tinggi, dimana pimpinannya salah seorang dari DKPP itu sendiri. Padahal sebelumnya sudah enak, KPU Provinsi tidak dibawa-bawa. (MC/KPUJBR)
 

Sumber : Media Center KPU Prov. Jabar