Jumat, 14 September 2012

KPU: 12 Partai Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan pendaftaran berjumlah 12 (dua belas) partai.
 
12 partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran itu adalah, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pelopor, Partai Republiku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat (PAR), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Demikian dibacakan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Senin (10/9) sore. Husni pada kesempatan itu didampingi oleh anggota KPU, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Juri Ardiantoro.
 
Husni Kamil Manik mengungkapkan, partai-partai yang diklasifikasikan "terdaftar" adalah partai yang telah memenuhi 17 item syarat pendaftaran.
 
Ia menambahkan, hari terakhir pendaftaran (Jumat, 7/9-red) merupakan hari favorit bagi partai untuk mendaftar. Sampai pukul 16.00 WIB, tercatat 13 partai yang datang ke KPU untuk mendaftarkan diri.
 
"KPU sudah menghimbau kepada seluruh partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera mendaftar. Tetapi, hari-hari terakhir menjadi hari favorit bagi partai," ungkapnya.
 
Senada, Ida Budhiati mengatakan, bagi partai yang dinyatakan "terdaftar" (34 parpol-red), dapat melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
 
"Penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan dilakukan di KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus untuk Kartu Tanda Anggota (KTA), diserahkan ke KPU/KIP kabupaten/kota. Sedangkan KPU/KIP provinsi melakukan supervisi kepada KPU/KIP kabupaten/kota, dan menyampaikan laporannya kepada KPU. Apabila sampai dengan 29 September 2012, partai tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan, maka partai itu tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi," terang Ida. (dd/red. foto:SIJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar