Sehari berakhirnya penetapan 7 September 2012, batas akhir pendaftaran
Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional di
2014, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) langsung
menggelar verifikasi. Berdasar ketentuan Undang– Undang tentang Pemilu,
pendaftar adalah Pimpinan Pusat Parpol ke KPU RI. Sementara bagi Parpol
di tingkat Kabupaten/Kota, menyampaikan foto copy Kartu Tanda Anggota
(KTA) dan daftar anggotanya.
“Daftar anggota ini harus dibuktikan dengan foto copy KTA. Jumlah
minimal adalah seribu KTA atau seperseribu dari jumlah penduduk. Lewat
tanggal 7 September 2012, tidak bisa lagi mendaftar. Kecuali kelengkapan
yang masih kurang, masih bisa dilengkapi sampai 29 September 2012,”
kata Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman kepada Media
Center KPU Prov Jabar, di Bandung. Sabtu (8/9).
Mengenai pendaftaran Parpol di tingkat provinsi, lanjut Heri, pihaknya
tidak ada kewajiban apapun. Meski ada banyak Parpol yang menyerahkan
berkas, KPU Prov Jabar, dikatakannya, telah memberikan pelayanan. Nanti
selesai KPU RI melakukan verifikasi, KPU Prov Jabar baru ada kewajiban
memverifikasi Parpol di Tingkat Provinsi secara faktual. KPU Jabar akan
melakukan verifikasi kebenaran berkas yang disampaikan, sesuai dengan
kenyataan atau tidak. “Kita akan lakukan verifikasi kepengurusannya,
kesekertariatan dan status gedung sekretariatnya seperti apa. Apakah
memenuhi ketentuan atau tidak. Verifikasi di Tingkat Provinsi ini akan
kita laksanakan satu sampai tiga Okotober 2012,”.
“Bagi Parpol di Tingkat Kabupaten/Kota, nantinya juga akan di
verifikasi faktual. Apakah betul KTA itu sesuai dengan kenyataan atau
tidak. Itu sudah dimulai sejak hari ini. Verifikasi minimal sepuluh
persen. Kalau menyerahkan seribu KTA, kita akan verifikasi seratus.
Kalau tidak benar, ada kewajiban harus diganti, artinya masih kurang,”
imbuh Heri.
Parpol tingkat Prov Jabar yang datang ke KPU Jabar di Jalan Garut
Bandung, ada lebih kurang 15 Parpol. Sebagian diantaranya ada yang hanya
konfirmasi dan konsultasi. Kelimabelas Parpol itu, diantaranya Partai
Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Kedaulatan, Partai
Pemuda Indonesia (PPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan
Nasional Ulama (PKNU), Partai Hanura, Partai GOLKAR, Partai Peduli
Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Nasional Republik (NASREP), Partai
Demokrat, Partai NasDem, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai
Gerindra. (MC/KPUJBR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar