Jumat, 14 September 2012

KPU Prov. Jabar Verifikasi Parpol Awal Oktober 2013

Sehari berakhirnya penetapan 7 September 2012, batas akhir pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional di 2014, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) langsung menggelar verifikasi. Berdasar ketentuan Undang– Undang tentang Pemilu, pendaftar adalah Pimpinan Pusat Parpol ke KPU RI. Sementara bagi Parpol di tingkat Kabupaten/Kota, menyampaikan foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) dan daftar anggotanya.
“Daftar anggota ini harus dibuktikan dengan  foto copy KTA. Jumlah minimal adalah seribu KTA atau seperseribu dari jumlah penduduk. Lewat tanggal 7 September 2012, tidak bisa lagi mendaftar. Kecuali kelengkapan yang masih kurang, masih bisa  dilengkapi sampai 29 September 2012,” kata Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Heri Suherman kepada Media Center KPU Prov Jabar, di Bandung. Sabtu (8/9).
Mengenai pendaftaran Parpol di tingkat provinsi, lanjut Heri, pihaknya  tidak ada kewajiban apapun. Meski ada banyak Parpol yang menyerahkan berkas, KPU Prov Jabar, dikatakannya, telah memberikan pelayanan. Nanti selesai KPU RI melakukan verifikasi, KPU Prov Jabar baru ada kewajiban memverifikasi Parpol di Tingkat Provinsi secara faktual. KPU Jabar akan melakukan verifikasi kebenaran berkas yang disampaikan, sesuai dengan kenyataan atau tidak. “Kita akan lakukan verifikasi kepengurusannya, kesekertariatan dan status gedung sekretariatnya seperti apa. Apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Verifikasi di Tingkat Provinsi ini akan kita laksanakan satu sampai tiga Okotober 2012,”.
“Bagi Parpol di Tingkat Kabupaten/Kota, nantinya juga akan di verifikasi faktual. Apakah betul KTA itu sesuai dengan kenyataan atau tidak. Itu sudah dimulai sejak hari ini. Verifikasi minimal sepuluh persen. Kalau menyerahkan seribu KTA, kita akan verifikasi seratus. Kalau tidak benar, ada kewajiban harus diganti, artinya masih kurang,” imbuh Heri.
Parpol tingkat Prov Jabar yang datang ke KPU Jabar di Jalan Garut Bandung, ada lebih kurang 15 Parpol. Sebagian diantaranya ada yang hanya konfirmasi dan konsultasi. Kelimabelas Parpol itu, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Kedaulatan, Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Hanura, Partai GOLKAR, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Gerindra. (MC/KPUJBR)

Sumber : Media Center KPU Prov. Jabar | File : | Dibaca : 274 x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar