Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berharap, Verifikasi
Partai Politik di Tingkat Kabupaten/Kota lancar, sukses dan tanpa
hambatan apapun. Verifikasi di tingkat ini paling menentukan, terutama
terkait dengan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu. Karena masih
calon, KPU harus menyeleksi, memverifikasi atau memeriksa mereka,
apakah mereka betul-betul punya anggota yang sudah memenuhi syarat atau
belum, yakni seribu atau seperseribu per kabupaten/kota. Kalau hasil
verifikasi ternyata kurang, terpaksa tidak memenuhi syarat menjadi
peserta Pemilu 2014 nanti.
Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Achmad Herry pada Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota tentang verifikasi Parpol, di Ruang Sanggabuana Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang Bandung, Senin (24/9).
Verifikasi faktual, dijelaskan Achmad Herry, secara sampling dilakukan atas data KTA yang diserahkan partai lebih dari 100. Sampel diambil 10% dari data yang diserahkan untuk kemudian diverifikasi dengan metode sampel acak sederhana. Data sampel bersifat kofidential dan pengambilan sampel disupervisi KPU Prov.
Dalam verifikasi Parpol, Achmad Herry mengingatkan, pentingnya KPU Kabupaten/Kota memahami isu verifikasi Parpol yang dikatakannya sebagai hal baru, yakni terkait adanya isu regulasi yang belum detail, perbedaan data wilayah administrasi & penduduk. Isu lainnya, adalah kepengurusan parpol ganda, format & bentuk KTA, mekanisme verifikasi administrasi KTA oleh KPU & KPU Kab/Kota, pelaksanaan putusan MK, dan ketidakseragaman pemahaman regulasi & pengelolaan kegiatan KPU Provinsi & KPU Kab/Kota.
Terkait isu perbedaan data wilayah administrasi dan penduduk. Perbedaan terjadi, menurutnya disebabkan mutasi kependudukan dan adanya pertambahan jumlah Desa/Kelurahan karena adanya pemekaran. Banyak daerah melaporkan adanya perbedaan ini. Kebijakan KPU, menghimpun laporan KPU prov/kab/kota, melakukan koordinasi dengan Kemdagri. Apabila Kemdagri tidak melakukan perubahan berdasarkan data Pemda, KPU menggunakan data dengan jumlah wilayah administrasi /penduduk paling kecil.
Mengenai syarat keanggotaan Parpol 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, dijelaskannya itu adalah pilihan. Ini sangat tergantung atau diserahkan dan menjadi domain Parpol, bukan urusan KPU. Halnya dengan KTA, tidak ada standar atau format yang distandarisasikan KPU. Terserah Parpol maunya seperti apa. Terpenting ada nomor urut keanggotaan, nama, umur dan alamat. Ada pas photo atau tidak, siapa yang menandatangani KTA disesuaikan AD/ART masing-masing.
Bila dalam verifikasi faktual terdapat kepengurusan ganda, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada dokumen yang telah diverifikasi secara administratif oleh KPU Pusat. Bukan berpedoman kepada susunan pengurus yang dilaporkan pengurus di tingkat kabupaten/kota. Karenanya tidak ada pendaftaran Parpol di KPU Prov maupun di KPU Kabupaten/Kota. “Yang kita pakai, adalah hasil verifikasi dari Pusat,” ujarnya.
Achmad Herry menjelaskan, status pengurus Pelaksana tugas (Plt), Pelaksana harian (Plh), caretaker dsb, KPU Provinsi berpedoman pada AD/ART Parpol berdasar hasil verifikasi administrative KPU Pusat. “Kalau secara administrative sudah memenuhi syarat, AD/ART nya membenarkan adanya Plt, Plh dan Caretaker, dan secara administratif juga sudah diangggap sah memenuhi syarat oleh KPU, Kita memeriksanya disini secara faktual, berdasarkan itu,” jelasnya.
Verifikator wajib memakai ID Card KPU/Verifikator dan membawa surat tugas. Selain membawa berbagai blangko untuk verifikasi faktual, verifikator juga harus menunjukkan rasa hormat kepada pihak-pihak yang diverifikasi, menerangkan maksud kedatangan, menjaga rahasia responden anggota partai yang akan di sampling.
Verifikator juga dilarang, mengucapkan kata-kata yang tidak sopan, menerima sesuatu apapun dari yang bersangkutan, memberikan janji-janji, memberikan informasi yang tidak perlu, menanyakan sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi verifikasi.
Terkait verifikasi faktual ini, KPU Provins Jabar telah membentuk Pokja Verifikasi Faktual, memberikan pembekalan kepada petugas verifikasi & membuat kartu identitas petugas verifikasi, melakukan rakor dengan KPU kab/kota untuk bimtek verifikasi faktual kepengurusan & keanggotaan parpol. Akan dilakukan pula raker pengambilan/pencuplikan sampel, melakukan verifikasi faktual, melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tingkat provinsi, melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kab/kota, supervisi & monitoring pelaksanaan tugas KPU kab/kota, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada KPU.(MC/KPUJBR).
Hal ini dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Achmad Herry pada Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota tentang verifikasi Parpol, di Ruang Sanggabuana Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang Bandung, Senin (24/9).
Verifikasi faktual, dijelaskan Achmad Herry, secara sampling dilakukan atas data KTA yang diserahkan partai lebih dari 100. Sampel diambil 10% dari data yang diserahkan untuk kemudian diverifikasi dengan metode sampel acak sederhana. Data sampel bersifat kofidential dan pengambilan sampel disupervisi KPU Prov.
Dalam verifikasi Parpol, Achmad Herry mengingatkan, pentingnya KPU Kabupaten/Kota memahami isu verifikasi Parpol yang dikatakannya sebagai hal baru, yakni terkait adanya isu regulasi yang belum detail, perbedaan data wilayah administrasi & penduduk. Isu lainnya, adalah kepengurusan parpol ganda, format & bentuk KTA, mekanisme verifikasi administrasi KTA oleh KPU & KPU Kab/Kota, pelaksanaan putusan MK, dan ketidakseragaman pemahaman regulasi & pengelolaan kegiatan KPU Provinsi & KPU Kab/Kota.
Terkait isu perbedaan data wilayah administrasi dan penduduk. Perbedaan terjadi, menurutnya disebabkan mutasi kependudukan dan adanya pertambahan jumlah Desa/Kelurahan karena adanya pemekaran. Banyak daerah melaporkan adanya perbedaan ini. Kebijakan KPU, menghimpun laporan KPU prov/kab/kota, melakukan koordinasi dengan Kemdagri. Apabila Kemdagri tidak melakukan perubahan berdasarkan data Pemda, KPU menggunakan data dengan jumlah wilayah administrasi /penduduk paling kecil.
Mengenai syarat keanggotaan Parpol 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk, dijelaskannya itu adalah pilihan. Ini sangat tergantung atau diserahkan dan menjadi domain Parpol, bukan urusan KPU. Halnya dengan KTA, tidak ada standar atau format yang distandarisasikan KPU. Terserah Parpol maunya seperti apa. Terpenting ada nomor urut keanggotaan, nama, umur dan alamat. Ada pas photo atau tidak, siapa yang menandatangani KTA disesuaikan AD/ART masing-masing.
Bila dalam verifikasi faktual terdapat kepengurusan ganda, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada dokumen yang telah diverifikasi secara administratif oleh KPU Pusat. Bukan berpedoman kepada susunan pengurus yang dilaporkan pengurus di tingkat kabupaten/kota. Karenanya tidak ada pendaftaran Parpol di KPU Prov maupun di KPU Kabupaten/Kota. “Yang kita pakai, adalah hasil verifikasi dari Pusat,” ujarnya.
Achmad Herry menjelaskan, status pengurus Pelaksana tugas (Plt), Pelaksana harian (Plh), caretaker dsb, KPU Provinsi berpedoman pada AD/ART Parpol berdasar hasil verifikasi administrative KPU Pusat. “Kalau secara administrative sudah memenuhi syarat, AD/ART nya membenarkan adanya Plt, Plh dan Caretaker, dan secara administratif juga sudah diangggap sah memenuhi syarat oleh KPU, Kita memeriksanya disini secara faktual, berdasarkan itu,” jelasnya.
Verifikator wajib memakai ID Card KPU/Verifikator dan membawa surat tugas. Selain membawa berbagai blangko untuk verifikasi faktual, verifikator juga harus menunjukkan rasa hormat kepada pihak-pihak yang diverifikasi, menerangkan maksud kedatangan, menjaga rahasia responden anggota partai yang akan di sampling.
Verifikator juga dilarang, mengucapkan kata-kata yang tidak sopan, menerima sesuatu apapun dari yang bersangkutan, memberikan janji-janji, memberikan informasi yang tidak perlu, menanyakan sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan materi verifikasi.
Terkait verifikasi faktual ini, KPU Provins Jabar telah membentuk Pokja Verifikasi Faktual, memberikan pembekalan kepada petugas verifikasi & membuat kartu identitas petugas verifikasi, melakukan rakor dengan KPU kab/kota untuk bimtek verifikasi faktual kepengurusan & keanggotaan parpol. Akan dilakukan pula raker pengambilan/pencuplikan sampel, melakukan verifikasi faktual, melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tingkat provinsi, melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kab/kota, supervisi & monitoring pelaksanaan tugas KPU kab/kota, serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada KPU.(MC/KPUJBR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar