Jumat, 14 September 2012

Penyelenggara Pemilukada Independen

Pemilihan Umum Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Barat siap digelar. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan bahwa hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Provinsi Jawa Barat yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk Periode 2013-2018 itu akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2013.
Masyarakat Jawa Barat tentunya menginginkan agar para penyelenggara pelaksanaan pesta demokrasi Rakyat Jawa Barat itu benar-benar independen, bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak lain, sehingga terlaksananya Pemilukada Provinsi Jawa Barat yang benar-benar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, penyelenggara pemilukada provinsi adalah KPU provinsi dan Bawaslu provinsi. KPU provinsi adalah penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di provinsi. Sedangkan Bawaslu provinsi adalah penyelenggara pemilu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
Namun, sesuai dengan sifat nasional organisasi penyelenggara pemilu, antara KPU dengan KPU provinsi terdapat hubungan hierarkis. Dalam pelaksanaan pemilukada, KPU memiliki wewenang regulasi, koordinasi, dan evaluasi. Demikian juga antara Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi. Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pemilukada adalah unsur penyelenggara tadi.
Dalam konteks pemilukada, KPU provinsi sebagai penyelenggara pemilukada yang benar-benar independen sangat diperlukan demi terlaksananya pemilukada yang berkualitas, memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Indepnden adalah salah satu sifat penting dari kelembagaan penyelenggara pemilu. Independen berarti bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak lain yang dapat mengurangi kemampuan penyelenggara pemilukada dalam melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil.
Independensi penyelenggara pemilukada melekat baik pada kelembagaan maupun fungsi yang dijalankan. Upaya menjamin kemandirian penyelenggara pemilukada dilakukan sejak proses rekrutmen,pelaksanaan tugas hingga pertanggungjawaban. Mekanisme dan proses rekrutmen harus dapat menjamin bahwa anggota yang akan terpilih nantinya dapat bertindak secara mandiri sesuai dengan fungsi yang akan dijalankan.
Independensi penyelenggara pemilukada juga harus tecermin dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawabannya. Penyelenggara pemilukada, baik KPU provinsi maupun Bawaslu provinsi, harus independen dalam menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU Provinsi Jawa Barat harus dapat mengatur bagaimana agenda perebutan posisi Jabar 1 dan jabar II itu berlangsung secara baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Juga harus menjamin agar perebutan kekuasaan itu berlangsung dengan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif serta mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Demikian juga Bawaslu provinsi (untuk Pilkada Provinsi Jabar 2013 itu masih Panwaslu Provinsi karena belum dibentuk Bawaslu provinsi) harus benar-benar melaksanakan tupoksinya secara independen. Jangan biarkan pelaksanaan pemilukada provinsi itu berlangsung diwarnai pelanggaran dan kecurangan, baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggara pemilukadanya sendiri, dalam hal ini KPU provinsi dan jajarannya hingga level paling bawah yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS. Bawaslu provinsi atau panwaslu provinsi dapat menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada secara independen, tanpa terpengaruh meski ada tekanan-tekanan.
Alhasil, untuk mewujudkan Pemilukada Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 yang benar-benar luber dan jurdil itu, baik KPU Provinsi dan jajarannya sampai ke level bawah yaitu KPPS maupun Panwaslukada Provinsi dan jajarannya sampai ke level paling bawah yaitu Petugas Pemilu Lapangan (PPL), kudu henteu unggut kalinduan, henteu gedag kaanginan.
Di sisi lain, penyelenggara pemilukada juga, baik KPU provinsi maupun Bawaslu (panwaslu) provinsi membutuhkan pengawasan yang partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga baik penyelenggara maupun penyelenggaraan pemilukada dapat selalu dijaga agar memenuhi asas luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilukada tanpa adanya pengawasan partisipatif dari seluruh elemen masyarakat, dikhawatirkan memiliki potensi yang mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil.

Sumber : berbagai sumber / http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/41
Penulis : zaenal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar