Pemilihan Umum Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Provinsi Jawa Barat siap digelar. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Jawa Barat telah menetapkan bahwa hari pemungutan dan
penghitungan suara Pemilukada Provinsi Jawa Barat yang akan memilih
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat untuk Periode 2013-2018 itu akan
dilakukan pada tanggal 24 Februari 2013.
Masyarakat Jawa Barat tentunya menginginkan agar para penyelenggara
pelaksanaan pesta demokrasi Rakyat Jawa Barat itu benar-benar
independen, bebas dari segala bentuk pengaruh atau intervensi pihak
lain, sehingga terlaksananya Pemilukada Provinsi Jawa Barat yang
benar-benar langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber
jurdil).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara pemilu
adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta
untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, penyelenggara pemilukada
provinsi adalah KPU provinsi dan Bawaslu provinsi. KPU provinsi adalah
penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pemilu di provinsi.
Sedangkan Bawaslu provinsi adalah penyelenggara pemilu bertugas
mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
Namun, sesuai dengan sifat nasional organisasi penyelenggara pemilu,
antara KPU dengan KPU provinsi terdapat hubungan hierarkis. Dalam
pelaksanaan pemilukada, KPU memiliki wewenang regulasi, koordinasi, dan
evaluasi. Demikian juga antara Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi. Salah
satu faktor yang menentukan keberhasilan pemilukada adalah unsur
penyelenggara tadi.
Dalam konteks pemilukada, KPU provinsi sebagai penyelenggara pemilukada
yang benar-benar independen sangat diperlukan demi terlaksananya
pemilukada yang berkualitas, memenuhi azas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Indepnden adalah salah satu sifat penting dari kelembagaan
penyelenggara pemilu. Independen berarti bebas dari segala bentuk
pengaruh atau intervensi pihak lain yang dapat mengurangi kemampuan
penyelenggara pemilukada dalam melaksanakan pemilu yang luber dan
jurdil.
Independensi penyelenggara pemilukada melekat baik pada kelembagaan
maupun fungsi yang dijalankan. Upaya menjamin kemandirian penyelenggara
pemilukada dilakukan sejak proses rekrutmen,pelaksanaan tugas hingga
pertanggungjawaban. Mekanisme dan proses rekrutmen harus dapat menjamin
bahwa anggota yang akan terpilih nantinya dapat bertindak secara mandiri
sesuai dengan fungsi yang akan dijalankan.
Independensi penyelenggara pemilukada juga harus tecermin dalam
pelaksanaan tugas dan pertanggungjawabannya. Penyelenggara pemilukada,
baik KPU provinsi maupun Bawaslu provinsi, harus independen dalam
menjalankan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
KPU Provinsi Jawa Barat harus dapat mengatur bagaimana agenda perebutan
posisi Jabar 1 dan jabar II itu berlangsung secara baik dan sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan. Juga harus menjamin agar perebutan
kekuasaan itu berlangsung dengan derajat kompetisi yang sehat,
partisipatif serta mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Demikian juga Bawaslu provinsi (untuk Pilkada Provinsi Jabar 2013 itu
masih Panwaslu Provinsi karena belum dibentuk Bawaslu provinsi) harus
benar-benar melaksanakan tupoksinya secara independen. Jangan biarkan
pelaksanaan pemilukada provinsi itu berlangsung diwarnai pelanggaran dan
kecurangan, baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyelenggara
pemilukadanya sendiri, dalam hal ini KPU provinsi dan jajarannya hingga
level paling bawah yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
atau petugas TPS. Bawaslu provinsi atau panwaslu provinsi dapat
menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemilukada secara
independen, tanpa terpengaruh meski ada tekanan-tekanan.
Alhasil, untuk mewujudkan Pemilukada Provinsi Jawa Barat Tahun 2013
yang benar-benar luber dan jurdil itu, baik KPU Provinsi dan jajarannya
sampai ke level bawah yaitu KPPS maupun Panwaslukada Provinsi dan
jajarannya sampai ke level paling bawah yaitu Petugas Pemilu Lapangan
(PPL), kudu henteu unggut kalinduan, henteu gedag kaanginan.
Di sisi lain, penyelenggara pemilukada juga, baik KPU provinsi maupun
Bawaslu (panwaslu) provinsi membutuhkan pengawasan yang partisipatif
dari seluruh lapisan masyarakat, sehingga baik penyelenggara maupun
penyelenggaraan pemilukada dapat selalu dijaga agar memenuhi asas luber
dan jurdil. Penyelenggaraan pemilukada tanpa adanya pengawasan
partisipatif dari seluruh elemen masyarakat, dikhawatirkan memiliki
potensi yang mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil.
Sumber : berbagai sumber / http://www.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/41
Penulis : zaenal
|
Jumat, 14 September 2012
Penyelenggara Pemilukada Independen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar